Fiqh Wanita Mengenai Haid
Assalamu'alaikum
Sahabat, wanita adalah salah 1 makhluk yang dimuliakan Allah karena
keistimewaannya. Salah satu keistimewaannya mereka mengalami masa dimana Allah
melarang mereka untuk beribadah. Salah satunya adalah darah haid, darah haid
juga menandakan bahwa wanita itu telah masuk pada masa baligh, ketika wanita
mengalami haid mereka dilarang untuk beribadah, tapi ibadah yang seperti apa?
Allah
SWT, berfirman;
"Mereka
bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah; 'haid itu adalah sesuatu kotoran.'
Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah
suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang di perintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri." (Q.S.
Al-Baqoroh : 222)
Nabi
SAW, bersabda;
"Ini
(haid) merupakan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah kepada cucu-cucu wanita
adam." (H.R. Bukhori dan Muslim)
Pada
zaman jahiliyah, haid dianggap sesuatu yang menjijikkan dan harus dipikul kaum
wanita. Pada masa itu, orang yahudi tidak memperlakukan secara manusiawi
terhadap istrinya yang sedang haid. Mereka mengusirnya dari rumah, tidak mau
mengajak tidur dan makan bersama, yang semua itu sangat melecehkan kaum wanita.
Sementara, orang nasrani mempunyai kebiasaan menggauli istrinya dikala haid.
Kemudian para ulama merumuskan hukum-hukum yang terkait dengan haid. Dengan
didukung hadits-hadits lain sesuai babnya. Selain itu, imam As-Syafi'I dalam
merumuskannya, tidak hanya berlandaskan pada Al-Qur'an dan Hadits, akan tetapi
beliau juga mengadakan penelitian pada berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus
wanita dari berbagai daerah dan taraf ekonomi yang berbeda untuk menyimpulkan
hukum-hukumnya.
Haid
biasa disebut dengan mutaadiroh, menstruasi atau secara lugat berarti mengalir.
Sedangkan secara istilah berarti darah yang keluar melalui alat kelamin wanita
yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit (usia
8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit), dan keluar secara alami (tabiat
perempuan) bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit pada rahim. Jadi,
darah yang keluar ketika wanita belum berumur 9 tahun kurang 16 hari kurang
sedikit, atau disebabkan penyakit ataupun disebabkan melahirkan bukanlah darah
haid sahabat. Pada umumnya, wanita dalam setiap bulan selalu mengalami hadis
secara rutin sampai masa menopause (usia tidak keluar haid). Namun tidak
menutup kemungkinan terjadi haid pada masa-masa usia senja, sebab tidak ada
batas usia maksimal wanita mengeluarkan haid. Dan hukum memperlajari ilmu haid
adalah fardu ain bagi wanita dan fardu kipayah bagi laki-laki.
Paling
sedikitnya haid adalah sehari semalam
(24 jam). Dan paling lamanya adalah 15 hari 15 malam. Pada umumnya setiap bulan
wanita mengeluarkan darah haid selama 6 atau 7 hari. Sehingga masa sucinya
adalah 24 atau 23 hari. Namun ada juga wanita yang setiap bulan mengeluarkan
darah kurang atau lebih dari masa tersebut. Ada pula yang mengalami haid tiap 5
bulan sekali atau satu tahun sekali. Bahkan ada yang selama hidupnya tidak
pernah mengalami haid, seperti yang di alami sayyidina fatimah Az-zahro binti
Rasululloh SAW.
Larangan
beribadah disana, tidaklah seluruh ibadah tidak diperbolehkan untuk wanita yang
sedang haid. Dalam kitab Safinatunnaja, ketika wanita sedang haid haram baginya
melaksanakan sholat, puasa, membaca al-qur'an, memegang Al-qur'an, duduk
didalam mesjid, masuk mesjid dengan tujuan untuk lewat sajapun dilarang. Tapi,
imam lain ada yang memperbolehkan membaca Al-qur'an dengan alasan supaya tidak
menjauhkan umatnya dari kitabnya. Bahkan larangan yang lainpun masih banyak dan
mana saja yang harus diikuti silahkan ikuti imam masing-masing, terutama
keyakinan yang benar-benar masuk akal menurut sahabat.
Nah
sahabat muslimah, berbahagialah kita yang lahir dan merasakan haid pada zaman
sekarang ini. Zaman para imam sudah menafsirkan tentang haid, zaman tentang kesetaraan
gender, zaman bukan lagi wanita diasingkan seperti zaman dahulu yang dialami
zaman jahiliyah.
"Manusia Pintar pada zamannya masing-masing"
Salam
Muslimah Sejati^_^
Wassalamu'alaikum
By;
Luthfi Salma Gozali
Baik mungkin itu saja postingan kali ini tentang Fiqh Wanita Mengenai Haid. Jangan lupa Share dan komentarnya apabila ada saran atau masukan. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima Kasih

hmmm untungnya kita hidup pada zaman sekarang ya sob..
BalasHapusalhamdulillahh untuk ibuku hidup di zaman sekarang yang tidak ada penindasannya
BalasHapusmakasih gan informasinya, walaupun ane pria tp seorang pria jg harus memahami wanita, dengan salah satu contoh di atas
BalasHapusIya mas, terimalah atas kunjungan nyh :D
Hapus