Fiqh Wanita Mengenai Haid


Fiqh Wanita Mengenai Haid


Assalamu'alaikum Sahabat, wanita adalah salah 1 makhluk yang dimuliakan Allah karena keistimewaannya. Salah satu keistimewaannya mereka mengalami masa dimana Allah melarang mereka untuk beribadah. Salah satunya adalah darah haid, darah haid juga menandakan bahwa wanita itu telah masuk pada masa baligh, ketika wanita mengalami haid mereka dilarang untuk beribadah, tapi ibadah yang seperti apa?

Allah SWT, berfirman;
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah; 'haid itu adalah sesuatu kotoran.' Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang di perintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (Q.S. Al-Baqoroh : 222)

Nabi SAW, bersabda;
"Ini (haid) merupakan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah kepada cucu-cucu wanita adam." (H.R. Bukhori dan Muslim)

Pada zaman jahiliyah, haid dianggap sesuatu yang menjijikkan dan harus dipikul kaum wanita. Pada masa itu, orang yahudi tidak memperlakukan secara manusiawi terhadap istrinya yang sedang haid. Mereka mengusirnya dari rumah, tidak mau mengajak tidur dan makan bersama, yang semua itu sangat melecehkan kaum wanita. Sementara, orang nasrani mempunyai kebiasaan menggauli istrinya dikala haid. Kemudian para ulama merumuskan hukum-hukum yang terkait dengan haid. Dengan didukung hadits-hadits lain sesuai babnya. Selain itu, imam As-Syafi'I dalam merumuskannya, tidak hanya berlandaskan pada Al-Qur'an dan Hadits, akan tetapi beliau juga mengadakan penelitian pada berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus wanita dari berbagai daerah dan taraf ekonomi yang berbeda untuk menyimpulkan hukum-hukumnya.

Haid biasa disebut dengan mutaadiroh, menstruasi atau secara lugat berarti mengalir. Sedangkan secara istilah berarti darah yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit), dan keluar secara alami (tabiat perempuan) bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit pada rahim. Jadi, darah yang keluar ketika wanita belum berumur 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit, atau disebabkan penyakit ataupun disebabkan melahirkan bukanlah darah haid sahabat. Pada umumnya, wanita dalam setiap bulan selalu mengalami hadis secara rutin sampai masa menopause (usia tidak keluar haid). Namun tidak menutup kemungkinan terjadi haid pada masa-masa usia senja, sebab tidak ada batas usia maksimal wanita mengeluarkan haid. Dan hukum memperlajari ilmu haid adalah fardu ain bagi wanita dan fardu kipayah bagi laki-laki.

Paling sedikitnya haid adalah  sehari semalam (24 jam). Dan paling lamanya adalah 15 hari 15 malam. Pada umumnya setiap bulan wanita mengeluarkan darah haid selama 6 atau 7 hari. Sehingga masa sucinya adalah 24 atau 23 hari. Namun ada juga wanita yang setiap bulan mengeluarkan darah kurang atau lebih dari masa tersebut. Ada pula yang mengalami haid tiap 5 bulan sekali atau satu tahun sekali. Bahkan ada yang selama hidupnya tidak pernah mengalami haid, seperti yang di alami sayyidina fatimah Az-zahro binti Rasululloh SAW.

Larangan beribadah disana, tidaklah seluruh ibadah tidak diperbolehkan untuk wanita yang sedang haid. Dalam kitab Safinatunnaja, ketika wanita sedang haid haram baginya melaksanakan sholat, puasa, membaca al-qur'an, memegang Al-qur'an, duduk didalam mesjid, masuk mesjid dengan tujuan untuk lewat sajapun dilarang. Tapi, imam lain ada yang memperbolehkan membaca Al-qur'an dengan alasan supaya tidak menjauhkan umatnya dari kitabnya. Bahkan larangan yang lainpun masih banyak dan mana saja yang harus diikuti silahkan ikuti imam masing-masing, terutama keyakinan yang benar-benar masuk akal menurut sahabat.

Nah sahabat muslimah, berbahagialah kita yang lahir dan merasakan haid pada zaman sekarang ini. Zaman para imam sudah menafsirkan tentang haid, zaman tentang kesetaraan gender, zaman bukan lagi wanita diasingkan seperti zaman dahulu yang dialami zaman jahiliyah.

"Manusia Pintar pada zamannya masing-masing"
Salam Muslimah Sejati^_^

Wassalamu'alaikum


By; Luthfi Salma Gozali




Baik mungkin itu saja postingan kali ini tentang Fiqh Wanita Mengenai Haid. Jangan lupa Share dan komentarnya apabila ada saran atau masukan. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima Kasih

Komentar

  1. hmmm untungnya kita hidup pada zaman sekarang ya sob..

    BalasHapus
  2. alhamdulillahh untuk ibuku hidup di zaman sekarang yang tidak ada penindasannya

    BalasHapus
  3. makasih gan informasinya, walaupun ane pria tp seorang pria jg harus memahami wanita, dengan salah satu contoh di atas

    BalasHapus

Posting Komentar