Sejarah pertumbuhan dan perkembangan ilmu Fiqh
Assalamu'alaikum Sahabat, Fiqh adalah salah satu pelajaran dalam Agama islam. Disana dibahas tatacara serta rukun dan syarat yang diwajibkan maupun dianjurkan dalam agama islam. Kita juga dapat menjumpai kitab-kitab kuning jika ingin mengetahui pendapat-pendapat ulama terdahulu kita. Tapi sebelumnya anaa pengen nanya nii, apa sahabat tau bagaimana sejarah pertumbuhan dan perkembangan ilmu fiqh?
Nah,
kali ini anaa ngutif dari bukunya Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si, Pengantar Ilmu
Fiqh. Pertembuhan fiqh atau hukum islam dapat dibedakan menjadi beberapa
periode, diantaranya;
1.
Periode Rasululloh
Yakni
periode Insya' dan takwin (pertumbuhan dan pembentukan) yang berlangsung selama
22 tahun dan beberapa bulan, yaitu; terhitung sejak kebangkitan Rasululloh
tahun 610 M sampai dengan wafatnya pada tahun 632 M. Sejarah pertumbuhan hukum
islam pada masa Rasululloh berdasarkan wahyu yang Allah turunkan kepada Nabi
Muhammad SAW. Melalui malaikat jibril secara berangsur-angsur, dimulai dari
Mekah dan diakhiri di Madinah. Jika belum turun ayat Al-Qur'an mengenai sesuatu
masalah, Nabi mengadakan ijtihad yang mendalam, sehingga akhirnya ijtihad
beliau sesuai dengan Ayat Al-qur'an yang diturunkan kemudian. Berarti ijtihad
Rasul dan sunnagnya tidak ada yang berlawanan dengan wahyu Allah.
2.
Periode Sahabat
Yakni
periode tafsir dan takmil (penjelasan dan penyempurnaan) yang berlangsung
selama 90 tahun, mulai awal wafatnya Rasul pada tahun 11 H sampai dengan akhir
abad pertama Hijriah (101 H atau 632-720 M). Pertumbuhan hukum islam pada masa
sahabat dikarenakan nabi Muhammad SAW. Telah wafat sehingga persoalan hukum
atau fiqh dikembalikan pada Al-Qur'an dan sunnah Nabi. Apabila masalah
hukum/fiqh tidak dijumpai penyelesaiannya dan al-qur'an dan sunnah nabi,
sehingga para sahabat mengadakan ijtihad yang mendalam. Hasil dari ijtihad para
sahabat dapat dipercaya dan menjadi sumber hukum syara' atau fiqh islam.
3.
Periode Tadwin
Yakni
periode Pembukuan dan munculnya para imam mujtahid, dan zaman perkembangan
serta kedewasaan hukum, selama 250 tahun, yaitu; terhitung mulai tahun 100 H
sampai dengan tahun 350 H (720-961 M).
4.
Periode Taqlid
Yakni
periode kebekuan dan statis yang berlangsung mulai pertengahan abad ke-4
Hijriah (351 H) dan hanya Allah yang mengetahui berakhirnya periode ini.
Periode taqlid lahir pada abad ke-4 H (tahun ke 12 M), yang berarti sebagai
penutupan periode ijtihad atau periode tadwin ( pembukuan). Awalnya masa
kemunduran dalam bidang kebudayaan islam, kemudian perkembangan hukum islam
atau fiqh islam berhenti.
Kita
sebagai umat islam hendaknya mengetahui tentang alasan-alasan dari setiap
kejadian, layaknya qur'an dengan asbabunujulnya.
"Barang
siapa menggali lubang, maka ia akan terperosok kedalamnya."
Salam
Muslimah Sejati^_^
Wassalamu'alaikum
By;
Luthfi Salma Gozali

Komentar
Posting Komentar