Sejarah pertumbuhan dan perkembangan ilmu Fiqh


Sejarah pertumbuhan dan perkembangan ilmu Fiqh

Assalamu'alaikum Sahabat, Fiqh adalah salah satu pelajaran dalam Agama islam. Disana dibahas tatacara serta rukun dan syarat yang diwajibkan maupun dianjurkan dalam agama islam. Kita juga dapat menjumpai kitab-kitab kuning jika ingin mengetahui pendapat-pendapat ulama terdahulu kita. Tapi sebelumnya anaa pengen nanya nii, apa sahabat tau bagaimana sejarah pertumbuhan dan perkembangan ilmu fiqh?

Nah, kali ini anaa ngutif dari bukunya Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si, Pengantar Ilmu Fiqh. Pertembuhan fiqh atau hukum islam dapat dibedakan menjadi beberapa periode, diantaranya;

1. Periode Rasululloh
Yakni periode Insya' dan takwin (pertumbuhan dan pembentukan) yang berlangsung selama 22 tahun dan beberapa bulan, yaitu; terhitung sejak kebangkitan Rasululloh tahun 610 M sampai dengan wafatnya pada tahun 632 M. Sejarah pertumbuhan hukum islam pada masa Rasululloh berdasarkan wahyu yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui malaikat jibril secara berangsur-angsur, dimulai dari Mekah dan diakhiri di Madinah. Jika belum turun ayat Al-Qur'an mengenai sesuatu masalah, Nabi mengadakan ijtihad yang mendalam, sehingga akhirnya ijtihad beliau sesuai dengan Ayat Al-qur'an yang diturunkan kemudian. Berarti ijtihad Rasul dan sunnagnya tidak ada yang berlawanan dengan wahyu Allah.

2. Periode Sahabat
Yakni periode tafsir dan takmil (penjelasan dan penyempurnaan) yang berlangsung selama 90 tahun, mulai awal wafatnya Rasul pada tahun 11 H sampai dengan akhir abad pertama Hijriah (101 H atau 632-720 M). Pertumbuhan hukum islam pada masa sahabat dikarenakan nabi Muhammad SAW. Telah wafat sehingga persoalan hukum atau fiqh dikembalikan pada Al-Qur'an dan sunnah Nabi. Apabila masalah hukum/fiqh tidak dijumpai penyelesaiannya dan al-qur'an dan sunnah nabi, sehingga para sahabat mengadakan ijtihad yang mendalam. Hasil dari ijtihad para sahabat dapat dipercaya dan menjadi sumber hukum syara' atau fiqh islam.

3. Periode Tadwin
Yakni periode Pembukuan dan munculnya para imam mujtahid, dan zaman perkembangan serta kedewasaan hukum, selama 250 tahun, yaitu; terhitung mulai tahun 100 H sampai dengan tahun 350 H (720-961 M).

4. Periode Taqlid
Yakni periode kebekuan dan statis yang berlangsung mulai pertengahan abad ke-4 Hijriah (351 H) dan hanya Allah yang mengetahui berakhirnya periode ini. Periode taqlid lahir pada abad ke-4 H (tahun ke 12 M), yang berarti sebagai penutupan periode ijtihad atau periode tadwin ( pembukuan). Awalnya masa kemunduran dalam bidang kebudayaan islam, kemudian perkembangan hukum islam atau fiqh islam berhenti.

Kita sebagai umat islam hendaknya mengetahui tentang alasan-alasan dari setiap kejadian, layaknya qur'an dengan asbabunujulnya.

"Barang siapa menggali lubang, maka ia akan terperosok kedalamnya."
Salam Muslimah Sejati^_^

Wassalamu'alaikum

By; Luthfi Salma Gozali


Komentar