Hukuman itu Jeranya bukan berat ataupun sesuai undang-undangnya



Assalamu'alaikum Sahabat, krisis ekonomi merupakan induk dari semua masalah. Kejahatan, perceraian, pembunuhan, korupsi, pembudakan, pengedar narkoba, sampai-sampai ada beberapa anak-anak yang tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai murid disekolah. Kita lihat di televisi banyak sekali kasus-kasus tapi mengapa kebanyakan diantara mereka adalah orang-orang yang berpendidikan, orang-orang penguasa, orang-orang yang duduk pada jabatan. Mungkin inilah penjelasan dari pribahasa 'orang pintar itu pasti bandel dengan kepintarannya'.

Korupsi merupakan salah satu kasus yang tren dikalangan para pejabat, coba kita lihat ketika mereka ditangkap petugas polisi, dengan berbaju rapi memakai jas dan dasi dia masih bisa tersenyum, apakah pencuri seperti itu patut kita hormati? Apa bedanya sama orang miskin yang cuma maling ayam? Yang namanya bangsat ya bangsat! tak ada kata walaupun sedikit apalagi walaupun dia adalah pemimpin. Lucu sekali hukum di negeri indonesia kita tercinta ini, dulu pernah ada kasus pejabat yang mencuri uang negara atau jadi bandit negara atau tikus negara itu melakukan koruptor, karena dia pejabat maka hukumannya 3bulan penjara. Dan ada seorang kakek yang mencuri kayu di hutan diberi hukuman puluhan tahun penjara. Adilkah? Dia jang pejabat hebat yang memakan uang negara berpuluh-puluh juta saya kira takan jera dengan hukuman 3 bulan saja, coba kita liat kasus kakek yang di hukum puluhan tahun, yang namanya kakek dikasih 5 tahun penjara aja wallohualam masih ada umur atau tidak, maksud anaa bukan berarti setiap yang meninggal itu kakek-kakek. Dan bukan berarti kakek itu mencuri kayu tidak disebut mencuri, dalam kasus ini 2-2nya sama-sama mencuri apapun itu alasannya, tapi hukuman bagi mereka sangatlah jauh berbeda hendaklah setiap hukuman itu diberikan dengan setimpal pada pelaku supaya mereka jera. Percuma hukuman ratusan juta tapi tak membuat jera.

Contoh ketika kasus pembunuhan berantai itu sahabat, dia hanya diberi hukuman penjara beberapa tahun setelah itu dikeluarkan kembali dan membunuh kembali, dihukum kembali dikeluarkan lagi. Apakah sipembunuh itu tak bisa di hukum mati saja? Respon masayarakat yang menanggapi masalah ini. Lucunya lagi salah 1 pejabat kita yang berjanji didepan masyarakatnya dengan ikrar jika melakukan korupsi akan menggantungkan kepalanya sendiri di monas, jakarta. Secara tidak sadar itu adalah nadzar pak, hukumnya wajib dilaksanakan.

Pada zaman Nabi Muhammad SAW tidak pernah ada hukum memotong anggota badan ketika mencuri, dan adanya itu dimulai ketika masa khulafaurasyidin. Ketika warga Arab menggunakan hukum islam yang sekali mencuri potong jari sampai pergelangan tangan kiri, jika mencuri lagi potong kaki yang kiri sampai ketika terus-terusan mencuri anggota badannya pun habis dipotong-potong. Apakah itu dinamakan hukuman? Ketika koruptor memakan uang negara seperti kasus diatas tadi, apakah itu hukuman?

Adanya hukuman itu bukan sekedar ancaraman sahabat, hukuman dilaksanakan supaya menimbulkan efek jera pada pelaku bukan supaya merasakan hukuman sesuai Undang-undang.
Imam syafi'I pernah mengatakan bahwa jika seseorang melakukan koruptor lebih dari 300 dirham atau sekitar 300juta maka hukuman yang wajib diberikan adalah hukuman mati. Coba berapa puluh, ratus, juta, milyar bahkan triliun yang pejabat-pejabat kita makan untuk pribadi? MasyaAllah.

Awal dari pembunuhan adalah mabuk, dari mabuk kita bisa memerkosa seseorang dan ketika itu pula kita berpikir takut diketahui orang lain dan akhirnya kita membunuh. Berapa kali lipat dosa yang harus di tanggung si pembunuh itu? Dalam beberapa kita dijelaskan, bahwa orang yang pernah meminum setetes arak maka haram baginya masuk surga dan tidak akan merasakan apa itu arak asli yang ada di surgaNya. Disamping itu medis mengatakan 1 tetes arak memutuskan ribuan urat saraf pada kepala kita. Naudzubilahimindzalik

Pembunuhan merupakan melenyapkan nyawa seseorang sehingga menjadi mati, baik disengaja ataupun tidak, baik memakai alat maupun tidak. Pembunuhan yang disengaja merupakan dosa besar.
Firman Allah SWT
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dzalim, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan." (Q.S. Al-isra' : 33)

Karena tegasnya larangan pembunuhan, ketika ada 2 orang pihak yang saling membunuh maka nerakalah bagi keduanya. Karena mereka berdua sama-sama punya niat untuk membunuh dan hanya ada satu pemenang tercepat dalam aksinya. Nabi SAW bersabda;
"Pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka." (H.R. Bukhari Muslim)

Maka dari itu hindarilah hal-hal yang menjerumuskan kita kepada hal-hal yang membuat kita terlena akan indahnya dunia, dan bertaqwalah sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat.

"Telur hari ini lebih baik dari pada ayam esok hari."
Salam Muslimah Sejati^_^

Wassalamu'alaikum

By; Luthfi Salma Gozali


Komentar