Hukuman itu Jeranya bukan berat ataupun sesuai undang-undangnya
Assalamu'alaikum
Sahabat, krisis ekonomi merupakan induk dari semua masalah. Kejahatan,
perceraian, pembunuhan, korupsi, pembudakan, pengedar narkoba, sampai-sampai
ada beberapa anak-anak yang tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai murid
disekolah. Kita lihat di televisi banyak sekali kasus-kasus tapi mengapa
kebanyakan diantara mereka adalah orang-orang yang berpendidikan, orang-orang
penguasa, orang-orang yang duduk pada jabatan. Mungkin inilah penjelasan dari
pribahasa 'orang pintar itu pasti bandel dengan kepintarannya'.
Korupsi
merupakan salah satu kasus yang tren dikalangan para pejabat, coba kita lihat
ketika mereka ditangkap petugas polisi, dengan berbaju rapi memakai jas dan
dasi dia masih bisa tersenyum, apakah pencuri seperti itu patut kita hormati?
Apa bedanya sama orang miskin yang cuma maling ayam? Yang namanya bangsat ya
bangsat! tak ada kata walaupun sedikit apalagi walaupun dia adalah pemimpin.
Lucu sekali hukum di negeri indonesia kita tercinta ini, dulu pernah ada kasus
pejabat yang mencuri uang negara atau jadi bandit negara atau tikus negara itu
melakukan koruptor, karena dia pejabat maka hukumannya 3bulan penjara. Dan ada
seorang kakek yang mencuri kayu di hutan diberi hukuman puluhan tahun penjara.
Adilkah? Dia jang pejabat hebat yang memakan uang negara berpuluh-puluh juta
saya kira takan jera dengan hukuman 3 bulan saja, coba kita liat kasus kakek
yang di hukum puluhan tahun, yang namanya kakek dikasih 5 tahun penjara aja
wallohualam masih ada umur atau tidak, maksud anaa bukan berarti setiap yang
meninggal itu kakek-kakek. Dan bukan berarti kakek itu mencuri kayu tidak
disebut mencuri, dalam kasus ini 2-2nya sama-sama mencuri apapun itu alasannya,
tapi hukuman bagi mereka sangatlah jauh berbeda hendaklah setiap hukuman itu
diberikan dengan setimpal pada pelaku supaya mereka jera. Percuma hukuman
ratusan juta tapi tak membuat jera.
Contoh
ketika kasus pembunuhan berantai itu sahabat, dia hanya diberi hukuman penjara
beberapa tahun setelah itu dikeluarkan kembali dan membunuh kembali, dihukum
kembali dikeluarkan lagi. Apakah sipembunuh itu tak bisa di hukum mati saja?
Respon masayarakat yang menanggapi masalah ini. Lucunya lagi salah 1 pejabat
kita yang berjanji didepan masyarakatnya dengan ikrar jika melakukan korupsi
akan menggantungkan kepalanya sendiri di monas, jakarta. Secara tidak sadar itu
adalah nadzar pak, hukumnya wajib dilaksanakan.
Pada
zaman Nabi Muhammad SAW tidak pernah ada hukum memotong anggota badan ketika
mencuri, dan adanya itu dimulai ketika masa khulafaurasyidin. Ketika warga Arab
menggunakan hukum islam yang sekali mencuri potong jari sampai pergelangan
tangan kiri, jika mencuri lagi potong kaki yang kiri sampai ketika
terus-terusan mencuri anggota badannya pun habis dipotong-potong. Apakah itu
dinamakan hukuman? Ketika koruptor memakan uang negara seperti kasus diatas
tadi, apakah itu hukuman?
Adanya
hukuman itu bukan sekedar ancaraman sahabat, hukuman dilaksanakan supaya
menimbulkan efek jera pada pelaku bukan supaya merasakan hukuman sesuai
Undang-undang.
Imam
syafi'I pernah mengatakan bahwa jika seseorang melakukan koruptor lebih dari
300 dirham atau sekitar 300juta maka hukuman yang wajib diberikan adalah
hukuman mati. Coba berapa puluh, ratus, juta, milyar bahkan triliun yang
pejabat-pejabat kita makan untuk pribadi? MasyaAllah.
Awal
dari pembunuhan adalah mabuk, dari mabuk kita bisa memerkosa seseorang dan
ketika itu pula kita berpikir takut diketahui orang lain dan akhirnya kita membunuh.
Berapa kali lipat dosa yang harus di tanggung si pembunuh itu? Dalam beberapa
kita dijelaskan, bahwa orang yang pernah meminum setetes arak maka haram
baginya masuk surga dan tidak akan merasakan apa itu arak asli yang ada di
surgaNya. Disamping itu medis mengatakan 1 tetes arak memutuskan ribuan urat
saraf pada kepala kita. Naudzubilahimindzalik
Pembunuhan
merupakan melenyapkan nyawa seseorang sehingga menjadi mati, baik disengaja
ataupun tidak, baik memakai alat maupun tidak. Pembunuhan yang disengaja
merupakan dosa besar.
Firman
Allah SWT
"Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu alasan yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dzalim, maka
sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi
janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah
orang yang mendapat pertolongan." (Q.S.
Al-isra' : 33)
Karena
tegasnya larangan pembunuhan, ketika ada 2 orang pihak yang saling membunuh
maka nerakalah bagi keduanya. Karena mereka berdua sama-sama punya niat untuk
membunuh dan hanya ada satu pemenang tercepat dalam aksinya. Nabi SAW bersabda;
"Pembunuh
dan yang terbunuh masuk neraka." (H.R.
Bukhari Muslim)
Maka
dari itu hindarilah hal-hal yang menjerumuskan kita kepada hal-hal yang membuat
kita terlena akan indahnya dunia, dan bertaqwalah sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat.
"Telur hari ini lebih baik dari pada ayam
esok hari."
Salam
Muslimah Sejati^_^
Wassalamu'alaikum
By;
Luthfi Salma Gozali

Komentar
Posting Komentar