Hukum Membaca Al-qur’an dalam HP
Assalamu'alaikum Sahabat, zaman silih berganti dari
sanalah muncul kata 'zaman dahulu dan zaman sekarang' atau sebutan remaja
sekarang zaman kuno dan zaman modern, padahal tak ada yang kuno karena para
ilmuan pintar dan cerdas pada zamannya. Perubahan gaya hidup dan peradabanpun
mewarnai ragam setiap suku bangsa, alat teknologipun tak kalah canggih, dan
akhirnya kini semuanya serba instan.
Dengan
membaca Al-qur'an berarti mengimani rukun iman yang ke-3, huruf hijahiya adalah
huruf yang terdapat dalam al-qur'an. Tak seperti kitab umat lain yang sangat
mudah dibaca siapa saja, tapi Al-qur'an Al-karim adalah kalamullah yang ditulis
dengan huruf arab/hijahiya yang dalam membacanya terdapat adab-adab atau
cara-cara dan umat islam wajib mempelajarinya. Seseorang yang membaca al-qur'an
akan mendapatkan pahala, baik dia membacanya dalam mushaf atau yang lainnya.
Rasululloh
SAW bersabda;
"Barang
siapa yang membaca satu huruf dari Al-qur'an maka dia akan mendapatkan pahala
berupa satu kebaikan, dan satu kebaikan akan di lipat gandakan menjadi sepuluh
kebaikan. Dan saya tidak mengatakan bahwa Alif Lam Mim satu huruf, tapi Alif
satu huruf, Lam satu huruf dan Mim satu huruf." (H.R. At- Tirmidzi dan Al- Darimy)
Pernah
satu waktu anaa ditegur guru, waktu itu beliau melihat anaa sedang memegang
al-qur'an dalam keadaan terbuka dan seperti orang sedang membaca, kemudian anaa
ditegur jikalau membaca al-qur'an wajib keluar suara yakni tidak boleh dalam
hati karena seseorang akan mendapat pahala jika membacanya buka melihat atau
merasakannya. Membacanya berarti terdengar oleh telinga sendiri dan terdengar
oleh orang lain. Lalu anaa bingung dengan mereka yang menjadi tahfidz qur'an,
apakah hapalan mereka menjadi pahala? Membaca berarti melihat sedangkan
menghapal, tidak melihat mushaf. Lalu sangguru memberikan Sabda Nabi Saw;
"Bacaan
Al-qur'an dari seseorang dengan tanpa melihat mushaf adalah seribu derajat dan
bacaan Al-qur'an dengan melihat mushaf akan dilipat gandakan menjadi dua ribu
derajat." (H.R. Baihaqi)
Namun
terlepas dari perbandingan pahala antara orang yang membaca al-qur'an dengan
melihat mushaf atau tidak, yang jelas seseorang akan mendapatkan pahala ketika
membaca Al-qur'an jika dia melafadzkannya.
Lalu
bagaimana hukumnya membaca Al-qur'an melalui Hp atau selain al-qur'an?
Anaa
kadang bingung juga dengan pertanyaan ini, apakah al-qur'an dalam hp termasuk
mushaf atau tidak. Sebagian ulama konteporer berbeda pendapat mengenai hal ini,
ketika sebagian ulama menyatakan bahwa al-qur'an dalam hp termasuk mushaf maka
pasti sama hukumnya dengan Al-qur'an, ketika membaca hendak bersuci dan lainnya
yang merupakan adab dalam membacanya, Begitupun haram bagi wanita yang sedang
berhalangan (haid) dalam membaca, memegang ketika aplikasi tersebut sedang
dibuka. Tapi lain lagi bagi sebagian ulama yang menyatakan bukan mushaf asli,
begitupun bagi kaum wanita yang sedang haid selagi hanya membuka dan
menyentuhnya asalkan tidak melafadzkannya ketika membaca maka hukum itu berbeda
dengan hukum mushaf asli. Tapi alangkah baiknya jika kita dalam mesjid,
usahakanlah membuka al-qur'an atau mushaf asli karena pasti disetiap mesjid
terdapat al-qur'an yang disediakan. Dan bagi wanita yang berhalangan, dengan
dilarangnya membaca al-qur'an bukan berarti menjauhkan dari al-qur'an hanya
saja sebagian ulama yang meharamkan menggunakan alasan atas dasar menghormati
kitab suci nan agung ini dari wanita yang sedang tidak dalam keadaan suci. Dan
bukan maksud anaa menyalahkan sebagian
ulama (naudzubillahimindzalik) yang memperbolehkan wanita haid membaca atau
menyentuhnya.
Dikutif
dari website Nurul Islam, Syekh Abdurrahman bin Nasir Al-Barrak ditanya,
"Apa hukum membaca Al-qur'an dalam Hp tanpa bersuci?"
Maka
beliau Hafidzahullah menjawabnya; segala puji hanya milik Allah saja, shalawat
dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tidak ada setelah-Nya. Amma
ba'du
Telah
diketahui bahwa membaca al-qur'an dengan hafalan tidak disyaratkan bersuci dari
hadats kecil bahkan dari hadats besar. Akan tetapi, bersuci ketika membaca
Al-qur'an meskipun dari hafalan itu lebih utama. Karena ia adalah kalamullah
yang diantara penghormatannya adalah tidak membacanya melainkan dalam kondisi
suci. Sementara membacanya dari mushaf, maka disyaratkan bersuci ketika
menyentuhnya secara umum.
Berdasarkan
hadits terkenal ;
"Tidak
diperkenankan menyentuh Al-qur'an kecuali dalam kondisi bersuci." Dan
berdasarkan atsar dari para sahabat dan tabiin. Ini termasuk pendapat mayoritas
ahli ilmu, yaitu ; diharamkan menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats, baik
untuk membaca atau yang lainnya.
Dari
pendapat ini, anaa bisa menyimpulkan bahwa membaca al-qur'an dalam hp jika kita
berpendapat aplikasi ini bukan termasuk mushaf asli maka hukumnya pun berbeda
dengan mushaf asli. Karena huruf al-qur'an yang terdapat dalam Hp berbeda
dengan keberadaan huruf di mushaf. Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang
ada hanya sifat gelombang yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika
diminta, dan akan terlihat dilayar dan akan hilang ketika dipindahkan ke
aplikasi yang lainnya. Maka dari itu, menurut pendapat Syekh Abdurrahman bin
Nasir Al-Barrak dibolehkan menyentuh hp atau kaset yang didalamnya ada rekaman
dan dibolehkan membaca darinya, meskipun tanpa bersuci.
"Bertanya awal segala, bertanya akhir segala."-dalam
puisi Fauz Noor
Salam
Muslimah Sejati^_^
Wassalamu'alaikum
By;
Luthfi Salma Gozali

Komentar
Posting Komentar