Hukum Membaca Al-qur’an dalam HP


Hukum Membaca Al-qur’an dalam HP

Assalamu'alaikum Sahabat, zaman silih berganti dari sanalah muncul kata 'zaman dahulu dan zaman sekarang' atau sebutan remaja sekarang zaman kuno dan zaman modern, padahal tak ada yang kuno karena para ilmuan pintar dan cerdas pada zamannya. Perubahan gaya hidup dan peradabanpun mewarnai ragam setiap suku bangsa, alat teknologipun tak kalah canggih, dan akhirnya kini semuanya serba instan.

Dengan membaca Al-qur'an berarti mengimani rukun iman yang ke-3, huruf hijahiya adalah huruf yang terdapat dalam al-qur'an. Tak seperti kitab umat lain yang sangat mudah dibaca siapa saja, tapi Al-qur'an Al-karim adalah kalamullah yang ditulis dengan huruf arab/hijahiya yang dalam membacanya terdapat adab-adab atau cara-cara dan umat islam wajib mempelajarinya. Seseorang yang membaca al-qur'an akan mendapatkan pahala, baik dia membacanya dalam mushaf atau yang lainnya.

Rasululloh SAW bersabda;
"Barang siapa yang membaca satu huruf dari Al-qur'an maka dia akan mendapatkan pahala berupa satu kebaikan, dan satu kebaikan akan di lipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan. Dan saya tidak mengatakan bahwa Alif Lam Mim satu huruf, tapi Alif satu huruf, Lam satu huruf dan Mim satu huruf." (H.R. At- Tirmidzi dan Al- Darimy)

Pernah satu waktu anaa ditegur guru, waktu itu beliau melihat anaa sedang memegang al-qur'an dalam keadaan terbuka dan seperti orang sedang membaca, kemudian anaa ditegur jikalau membaca al-qur'an wajib keluar suara yakni tidak boleh dalam hati karena seseorang akan mendapat pahala jika membacanya buka melihat atau merasakannya. Membacanya berarti terdengar oleh telinga sendiri dan terdengar oleh orang lain. Lalu anaa bingung dengan mereka yang menjadi tahfidz qur'an, apakah hapalan mereka menjadi pahala? Membaca berarti melihat sedangkan menghapal, tidak melihat mushaf. Lalu sangguru memberikan Sabda Nabi Saw;
"Bacaan Al-qur'an dari seseorang dengan tanpa melihat mushaf adalah seribu derajat dan bacaan Al-qur'an dengan melihat mushaf akan dilipat gandakan menjadi dua ribu derajat." (H.R. Baihaqi)

Namun terlepas dari perbandingan pahala antara orang yang membaca al-qur'an dengan melihat mushaf atau tidak, yang jelas seseorang akan mendapatkan pahala ketika membaca Al-qur'an jika dia melafadzkannya.

Lalu bagaimana hukumnya membaca Al-qur'an melalui Hp atau selain al-qur'an?
Anaa kadang bingung juga dengan pertanyaan ini, apakah al-qur'an dalam hp termasuk mushaf atau tidak. Sebagian ulama konteporer berbeda pendapat mengenai hal ini, ketika sebagian ulama menyatakan bahwa al-qur'an dalam hp termasuk mushaf maka pasti sama hukumnya dengan Al-qur'an, ketika membaca hendak bersuci dan lainnya yang merupakan adab dalam membacanya, Begitupun haram bagi wanita yang sedang berhalangan (haid) dalam membaca, memegang ketika aplikasi tersebut sedang dibuka. Tapi lain lagi bagi sebagian ulama yang menyatakan bukan mushaf asli, begitupun bagi kaum wanita yang sedang haid selagi hanya membuka dan menyentuhnya asalkan tidak melafadzkannya ketika membaca maka hukum itu berbeda dengan hukum mushaf asli. Tapi alangkah baiknya jika kita dalam mesjid, usahakanlah membuka al-qur'an atau mushaf asli karena pasti disetiap mesjid terdapat al-qur'an yang disediakan. Dan bagi wanita yang berhalangan, dengan dilarangnya membaca al-qur'an bukan berarti menjauhkan dari al-qur'an hanya saja sebagian ulama yang meharamkan menggunakan alasan atas dasar menghormati kitab suci nan agung ini dari wanita yang sedang tidak dalam keadaan suci. Dan bukan maksud  anaa menyalahkan sebagian ulama (naudzubillahimindzalik) yang memperbolehkan wanita haid membaca atau menyentuhnya.

Dikutif dari website Nurul Islam, Syekh Abdurrahman bin Nasir Al-Barrak ditanya, "Apa hukum membaca Al-qur'an dalam Hp tanpa bersuci?"
Maka beliau Hafidzahullah menjawabnya; segala puji hanya milik Allah saja, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tidak ada setelah-Nya. Amma ba'du
Telah diketahui bahwa membaca al-qur'an dengan hafalan tidak disyaratkan bersuci dari hadats kecil bahkan dari hadats besar. Akan tetapi, bersuci ketika membaca Al-qur'an meskipun dari hafalan itu lebih utama. Karena ia adalah kalamullah yang diantara penghormatannya adalah tidak membacanya melainkan dalam kondisi suci. Sementara membacanya dari mushaf, maka disyaratkan bersuci ketika menyentuhnya secara umum.

Berdasarkan hadits terkenal ;
"Tidak diperkenankan menyentuh Al-qur'an kecuali dalam kondisi bersuci." Dan berdasarkan atsar dari para sahabat dan tabiin. Ini termasuk pendapat mayoritas ahli ilmu, yaitu ; diharamkan menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats, baik untuk membaca atau yang lainnya.

Dari pendapat ini, anaa bisa menyimpulkan bahwa membaca al-qur'an dalam hp jika kita berpendapat aplikasi ini bukan termasuk mushaf asli maka hukumnya pun berbeda dengan mushaf asli. Karena huruf al-qur'an yang terdapat dalam Hp berbeda dengan keberadaan huruf di mushaf. Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada hanya sifat gelombang yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika diminta, dan akan terlihat dilayar dan akan hilang ketika dipindahkan ke aplikasi yang lainnya. Maka dari itu, menurut pendapat Syekh Abdurrahman bin Nasir Al-Barrak dibolehkan menyentuh hp atau kaset yang didalamnya ada rekaman dan dibolehkan membaca darinya, meskipun tanpa bersuci.

"Bertanya awal segala, bertanya akhir segala."-dalam puisi Fauz Noor
Salam Muslimah Sejati^_^

Wassalamu'alaikum


By; Luthfi Salma Gozali

Komentar